Bandar Lampung – Alhamdulillah, Surat Keputusan (SK) Pemberitahuan Pelepasan Tanah Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, telah resmi diterbitkan. Dalam SK tersebut, kuasa penanganan diberikan kepada tim yang terdiri dari:
M. Yahdi Sujianto – Ketua LMR-RI.
Rosaki Yandi – Kompartemen Pertanahan/Reforma Agraria LMR-RI Wilayah Lampung.
Mayjen (Purn.) Suprapto – Anggota LMR-RI Pusat.
Musta Hariyanto – Anggota Pertanahan/Reforma Agraria LMR-RI Pusat.
Tim tersebut bertugas menjalankan kuasa di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) merupakan badan hukum yang disebutkan dalam Berita Negara Nomor 105 Tahun 1954 dan Lembaran Negara Nomor 90 Tahun 1954.
Dalam keterangannya juga disampaikan adanya rujukan terhadap surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor P1/30 mengenai penyelesaian perkara pidana dan perdata sesuai ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 KUHP yang berlaku di Indonesia.
Pihak LMR-RI Wilayah Lampung berharap penerbitan SK tersebut dapat menjadi dasar administrasi dalam pelaksanaan tugas serta penyelesaian persoalan pertanahan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Joni Hidayat.